Anak merupakan dambaan setiap orang tua. Tentu sebagai orang tua, pendidikan menjadi hal yang cukup penting bagi keberlangsungan anak-anaknya. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia sejak anak dilahirkan.
Pendidikan anak pada usia dini disadari betul memegang peranan sangat penting. Oleh karena itu, Kemdiknas sejak tahun 2010 menetapkan kebijakan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui pendekatan "Holistik Integratif".
Pendekatan itu tidak hanya menekankan pada aspek pendidikan semata, tetapi mencakup juga aspek pelayanan gizi, pelayanan kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak. Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan pendidikan anak usia dini. PAUD diselenggarakan dalam dua jalur pendidikan, yaitu formal dan nonformal.
Jenis-jenis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal di antaranya:
1. Taman Kanak-kanak (TK)
2. Raudhatul Athfal
Jenis-jenis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal, di antaranya:
1. Taman Penitipan Anak (TPA)
2. Kelompok Bermain (KB)
Selain dua jenis jalur pendidikan tersebut, saat ini PAUD juga diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Jalur pendidikan ini dinamakan PAUD nonformal.
0 komentar:
Posting Komentar