Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun. Pendidikan ini untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak lebih siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan acuan minimal, khususnya bagi para pengelola, penyelenggara, dan pendidik serta pembinaan program bermain dalam melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan kelompok bermain.
Perizinan
Apa saja syarat pendirian kelompok bermain?Inilah syaratnya:
. Nama lembaga yang menyelenggarakan program Kelompok Bermain, misalnya "Kelompok Bermain Mutiara Bangsa", atau "Kelompok Bermain Permata Hati".
. Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat.
. Memiliki tempat penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi anak didik.
. Memiliki peserta didik minimal 10 orang anak.
. Memiliki tenaga pendidik dan pengelola.
. Memiliki program pembelajaran.
. Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar