NEST
Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) merupakan program penguatan pendidikan dan pengembangan anak usia dini yang didanai Pemerintah Indonesia, Financing Agreement IDA Cr. No. 4205-IND dan Dutch Grant Agreement TF No. 056841 selama tujuh tahun, terhitung mulai tahun 2007 sampai dengan 2013. Kegiatan utama PPAUD adalah meningkatakan layanan PPAUD bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, membangun system PPAUD yang bermutu dan berkelanjutan, melakukan pengelolaan, pemantauan dan penilaian program secara efektif di 50 kabupaten yang mencakup 3000 desa terpilih (di 21 provinsi).
Untuk menjamin keberlangsungan program PPAUD diperlukan adanya pendampingan partisipasi masyarakat atau Community Driven Development (CDD). Dalam pendampingan partisipassi masyarakat diperlukan adanya National Early Childhood Specialist Team (NEST) dan Tim Fasilitator Masyarakat (TFM)
NEST
National Earlychildhood Specialist Team (NEST) merupakan ahli PPAUD tingkat pusat, yang terdiri atas Core NEST dan Community Driven Development (CDD) NEST. Core NEST membidangi masalah substansi anak usia dini yang mencakup bidang kesehatan, gizi dan pendidikan anak usia dini, sedangkan CDD NEST membidangi masalah pember dayaan masyarakat agar nantinya mereka mampu mengelola program PPAUD secara berkelanjutan.
Core NEST memiliki tugas pokok melakukan transfer pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada masyarakat tentang peranan kecukupan gizi dan kesehatan serta layanan pendidikan yang sesuai dengan tumbuh kembang anak usia dini. Secara terinci, tugas Core NEST meliputi: (1) mengembangkan modul untuk pelatihan PAUD; (2) Mengembangkan keterampilan komunikasi penyampaian pesan yang efektif dalam pelatihan berperspektif pendidikan untuk oarng dewasa (adult education/andragogie); (3) Mengembangkan keterampilan community development (pengembangan masyarakat yang kondusif untuk pemerataan dan perluasan akses PAUD); (4) Mengembangkan keterampilan melakukan pelatihan untuk pengembangan PAUD di setiap wilayah berbasis pemberdayaan masyarakat; dan (5) Menjadi nara sumber dalam pelatihan PAUD sesuai disiplin ilmu dan keahliannya.
CDD NEST memiliki tugas pokok memberdayakan masyarakat agar mampu menyelanggarakan dan menjamin keberlanjutan layanan program PPAUD, termasuk memotivasi masyarakat agar mampu menyelenggarakan layanan program PPAUD atas dasar prinsip keswadayaan. Secara trerinci, CDD NEST bertugas: (1) Mengkaji materi pelatihan NEST; (2) Menyusun modal pelatihan CDD untuk Tim Fasilator Masyarakat (TFM); (3) Menyusun pedoman tentang keterkaitan dan keterpaduan bidang kesehatan, pendidikan, dan pengembangan masyarakat menuju PAUD holistik; (4) Bersama-sama dengan Core NEST membuat kerangka perencanaan/design framework dan laporan pelatihan TFM; (5) Memfasilitasi semua materi pelatihan dan mendampingi peserta pelatihan dalam kerja lapangan (field work) di desa untuk melakukan kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi; (6) Pada saat tidak bertugas sebagai pelatih, menjadi supervisor TFM dalam melaksanakan tugas-tugasnya. NEST, baik itu Core NEST maupun CDD NEST berfungsi memfasilitasi kinerja Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) agar mampu memfasilitasi mempersiapkan dan mendampingi masyarakat dana hibah masyarakat (community blockgrant) program PPAUD.
0 komentar:
Posting Komentar