Tim Fasilitator Masyarakat (TFM)

Minggu, 20 Juni 2010
Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) dibentuk di tingkat kabupaten lokasi program PPAUD yang bertugas memfasilitasi, mempersiapkan dan mendampingi masyarakat penerima dana hibah masyarakat (community blockgrant) program PPAUD. Setiap dua puluh desa terpilih lokasi program PPAUD akan didampingi satu TFM yang beranggotakan empat orang, terdiri atas satu orang fasilitator bidang pendidikan, satu orang bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Secara rinci, tugas TFM (sebagai sebuah tim) mencakup: (1) Melakukan persiapan kegiatan di wilayah kerja TFM; (2) Mempromosikan kegiatan program PPAUD kepada masyarakat dan institusi/instansi terkait; (3) Memfasilitasi perencanaan partisipatif di masyarakat; (4) Memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Masyarakat; dan (5) Memfasilitasi pelaksanaan dan monitoring pelayanan kegiatan PPAUD di Masyarakat.
Disamping tugas dalam Tim, setiap anggota memiliki tugas terkait dengan bidangnya. Anggota TFM bidang pendidikan memiliki tugas: (1) mengumpulkan dan mengevaluasi data pendidikan, baik data sekunder maupun primer; (2) membantu kabupaten menyebarkan informasi dan kegiatan PPAUD kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya tentang pendidikan; (3) melakukan analisis situaasi dan potensi pendidikan; (4) memfasilitasi masyarakat dalam merekrut pendidik dan petugas; (5) menginventaris dan mengembangan alat permainan, cerita dan/atau lagu daerah setempat; (6) memfasilitasi masyarakat, termasuk orangtua dalam menentukan jadwal atau memanfaatkan pelayanan PPAUD oleh pendidik dan petugas lainnya; (7) memberikan masukan pemilihan kegiatan PPAUD dalam Rencana Kerja Masyarakat; (8) bekerjasama dengan Tim Pelatih Kabupaten melakukan pedapingan kegiatan bidang pendidikan, terutama parenting; (9) membantu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengadaan yang terkait dengan pendidikan; dan (10) mendukung anggota TFM lainnya dalam melaksanakan fasilitasi dan bimbingan kepada masyarakat.
Anggota TFM bidang kesehatan memiliki tugas (1) mengumpulkan dan mengevaluasi data kesehatan, baik data sekunder maupun primer, (2) membantu kebupaten menyebarkan informasi dan promosi kegiatan PPAUD kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya tentang kesehatan dan gizi; (3) melakukan analisis situasi dan potensi kesehatan; (4) memfasilitasi orangtua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan anak secara rutin dan pemeriksaan jika terjadi gangguan kesehatan anak; (5) melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PPAUD bersama-sama  tenaga kesehatan dan pendidik PPAUD; (6) bekerjasama dengan Tim Pelatih Kebupaten melakukan pendampingan kegiatan bidang Kesehatan dan Gizi anak usia dini/ibu hamil; (7) menginformasikan kondisi kesehatan dan gizi anak usia dini/ibu hamil kepada Dinas Kesehatan untuk sinkronisasi program; (8) mendukung anggota TFM lainnya dalam melaksanakan fasilitasi dan bimbingan kepada masyarakat.
Anggota TFM bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bertugas: (1) mengumpulkan dan mengevaluasi data pengembangan/pemberdayaan masyarakat; (2) membantu kabupaten menyebarkan informasi dan promosi kegiatan PPAUD kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya tentang keterlibatan masyarakat miskin untuk berpartisipasi mendorong kesadaran pelayanan pendidikan dan kesehatan; (3) berdiskusi dengan anggota TFM lain tentang tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan pendidikan dan kesehatan; (4) melakukan observasi dalam setiap kegiatan fasilitasi, utamanya dalam hal tingkat kehadiran; (5) memastikan dijalankannya ketentuan administrasi dalam penyediaan lokasi PPAUD; dan (6) berperan aktif untuk mendorong masyarakat menggunakan sumber daya yang ada.
Dalam menjalankan tugas di lapangan, TFM mendapatkan dukungan dari NEST, baik melalui pelatihan, maupun kegiatan lainnya yang relevan.
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk pengajuan invoice:  
1. Ada yang harus tandatangani oleh teman-teman TFM adalah : Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran (BAP), sedangkan untuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) tidak diminta lagi karena laporan dari teman-teman hanya sampai ke DPIU saja, lalu yang diserahkan ke CPIU (Pusat) Berita Acara Verifikasi atas laporan tersebut yang ditandatangani oleh Kabid/kasubdin PLS/PNFI.
2. Isi Blangko Surat Setor Pajak atau SSP (SSP bisa diminta ke kantor pajak gratis atau beli di toko buku) PPh 23 pajak dipungut 7,5% (187.500 dan untuk ketua tfm kabupaten sesuaikan dengan kuitansinya) dari Nilai Bruto yang akan ditagihkan? (seandainya susah, tolong blangko SSP diisi No NPWP dan Nama, serta ditandatangani sebanyak 1 rangkap)
3. Kesimpulan dari nomor 1 dan 2, maka pusat hanya menerima 2 lembar kwitansi yang sudah ditandatangani oleh teman-teman TFM (yang satu ditandatangani diatas materai), BAP yang sudah ditandatangani (1 lembar), Berita Acara Verifikasi Pekerja yang sudah ditandatangani oleh Kabid/Kasubdin PLS/PNFI dan yang terakhir SSP PPH 23 7,5%.
Kepada Yth.
Bpk. Direktur PAUD
d/a Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Komplek Depdiknas Gedung E Lt 7
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

0 komentar:

Posting Komentar

Read more: http://nucleus-smart.blogspot.com